JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 373 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 10 Nov 2025
PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/373/2025, 48 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kader posyandu, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang penetapan insentif kader pos pelayanan terpadu di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;

-Keputusan ini menetapkan penerima insentif kabder pos pelayanan terpadu di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari sampai dengan 31 desember 2025.

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 November 2025

-Lampiran 46 Halaman.